Kerangka Etika

Kerangka Etika untuk Play, Seni Kreatif dan Terapi Filial, didasarkan pada kerangka etika Play Therapy UK (PTUK) yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2002. Kerangka ini juga dapat diterapkan untuk terapi bermain dan pengembangan filial play, penggunaan keterampilan bermain terapeutik dan manajemen jasa layanan pendukung dalam berbagai bentuk organisasi. Kerangka ini dibuat dengan maksud sebagai sarana informasi atas cara berpraktek setiap anggota PTUK.

Kerangka ini secara umum diambil dari Kerangka Etika Konseling dan Psikoterapi Asosiasi Inggris, yang telah diadaptasi dan diperlengkapi oleh PTUK untuk menyesuaikan kebutuhan khusus dalam bekerja dengan anak-anak. Dalam penyusunannya menggunakan banyak bahan bacaan dari Kerangka Kerja Etika BACP (British Association for Counselling and Psychotherapy), PTUK mengakui hasil tulisan dan hak cipta BACP menurut Konvensi Berne dan kami mengucapkan terima kasih atas izin dan bantuan dari BACP.

Kerangka ini juga telah disusun bersama dengan Play Therapy International (PTI) untuk mendorong standar praktik yang seragam di berbagai negara.

Dalam dokumen ini, istilah ‘praktisi’ digunakan secara umum untuk merujuk kepada siapa saja yang bertanggung jawab atas penyediaan jasa terapeutik bermain, play therapy, terapi seni kreatif, dan filial play bagi para anak kecil dan remaja – mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Dalam hal ini ‘praktisi’ juga mencakup siapa saja yang melakukan pekerjaan sebagai terapis, pelatih / pembimbing filial play, konselor, psikoterapis, pelatih, pendidik, pengawas, peneliti, penyedia keterampilan konseling atau manajer dari salah satu jasa layanan ini. Istilah ‘klien’ digunakan sebagai istilah umum untuk merujuk pada penerima atas salah satu jasa layanan tersebut. Klien dapat berupa seorang anak kecil, orang tua / wali, pasangan, keluarga, kelompok, organisasi atau satuan layanan lainnya. Dalam pelaksanaan praktek maka istilah ‘praktisi’ dan ‘klien’ dapat disesuaikan dengan nama lain, sesuai dengan kebiasaan dan konteks yang berlaku setempat.

Kerangka ini mencerminkan keragaman etika yang berlaku dengan mempertimbangkan:

  • Berbagai nilai
  • Berbagai prinsip
  • Berbagai kualitas moral pribadi